Pemkot Bandung Tak Layani Perusahaan yang Belum Daftarkan Pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan


 Pemerintahan Kota Bandung mengeluarkan Surat Selebaran Nomor 560/SE.040-BKPP mengenai Kepesertaan Program Agunan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Untuk Karyawan Harian Terlepas (PHL). Hal tersebut dikerjakan untuk menggerakkan tiap perusahaan harus memberi agunan sosial untuk beberapa karyawan.

Trik jitu Menangkan Judi Mesin Slot Online

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, pelindungan pada karyawan benar-benar diperlukan di tengah-tengah wabah Covid-19 yang sudah memberi imbas berarti pada bidang ekonomi.


"Di tengah-tengah wabah Covid-19, kami lebih memprioritaskan segi kesehatan. Sebab kesehatan dan ekonomi ini seperti dua segi mata uang yang tidak dapat dipisah. Tetapi semenjak Juni, kami mulai mengaplikasikan rileksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, hingga saat ini di bidang ekonomi tidak ada cluster baru, dan beberapa tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak kembali," tutur Yana Mulyana dalam info tercatat, Senin (21/12/2020).


Yana menjelaskan, pada periode wabah Covid-19 Pemerintahan Kota Bandung telah berperan membuat perlindungan karyawan rawan dan sukarelawan Covid-19. Salah satunya rasionalisasi bujet APBD Kota Bandung untuk memberikan fasilitas pengendalian bujet wabah Covid-19, dan lakukan rileksasi pada pembayaran pajak untuk warga.


Disamping itu sebut Yana, Pemerintahan Kota Bandung sudah lakukan rapid tes dan swab tes pada karyawan rawan Covid-19 dengan gratis, memberikan kontribusi sembako dan alat pelindung diri (APD). Terhitung mengawasi prosedur kesehatan di perusahaan dan beberapa kantor di Pemerintahan Kota Bandung.


"Pemerintah kota Bandung memiliki komitmen dalam pemberian kesejahteraan dan pada tahun 2021 terus akan tingkatkan kepesertaan Tubuh Pelindungan Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baik tenaga resmi atau non resmi," kata Yana.


Yana menerangkan otoritasnya lagi menggerakkan tiap perusahaan harus mendaftar pegawainya selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mendaftar lanjut Yana, maka memperoleh ancaman administratif berbentuk peringatan tercatat, denda atau mungkin tidak memperoleh servis khalayak spesifik.


Tidak itu saja, untuk menggerakkan karyawan resmi atau tidak resmi supaya memperoleh agunan kesejahteraan sosial, otoritasnya akan memetakan sampai tingkat kecamatan atau kelurahan. Hingga hasil dari penskalaan itu bisa nampak berapakah angka karyawan yang belum memperoleh agunan sosial.


"Semoga usaha kita untuk menambahkan jumlah kepesertaan baik resmi atau non resmi bisa lebih cepat serta lebih pas target," sebutkan Yana.


Awalnya, Pemerintahan Kota Bandung dalam tingkatkan kepesertaan agunan sosial ketenagakerjaan warga, sudah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 yang mengharuskan tiap perusahaan mengikutkan karyawan atau buruhnya pada program agunan sosial.


Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini hari rayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bertepatan dengan itu, mereka umumkan jika BPJS Ketenagakerjaan bertukar nama jadi BP Jamsostek.


Postingan populer dari blog ini

Long-distance experiencing

Bats use the same techniques as death metal singers to vocalize, study finds

work could extend across the whole school curriculum