Simak Penjelasan Sri Mulyani soal Biaya Materai dalam Transaksi Saham


 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, transaksi bisnis saham akan dikenai ongkos materai sejumlah Rp 10.000. Tetapi yang dikenakan ongkos materai bukan per transaksi bisnis tetapi Trade Confirmation (TC) selaku dokumen atas transaksi bisnis surat bernilai berbentuk saham.

Meraih Kemenang MixParlay Di Judi Bola Online

Untuk dipahami, TC ialah dokumen elektronik yang diedarkan atas keseluruhnya transaksi bisnis saham dalam masa sehari.


"Bea meterai bukan pajak atas transaksi bisnis, sebab yang tampil ini hari seakan-akan tiap transaksi bisnis saham terkena bea materai. Walau sebenarnya ini bukanlah pajak atas transaksi bisnis tetapi pajak atas dokumen. Jadi dalam masalah ini bea materai tidak dikenai per transaksi bisnis saham," tutur Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).


Menurut dia, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dikerjakan untuk memberi kesetaraan dengan dokumen konservatif. Tetapi, pengenaan ini belum difungsikan di 1 Januari 2021 seperti bea materai konservatif.


Karena, sekarang ini pemerintahan dalam masalah ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih membuat infrastrukturnya. Dimulai dari wujud materainya sampai infrastruktur mekanisme penjualannya. "Dan kemungkinan ini 1 Januari belum dikerjakan sebab penyiapan perlu waktu. Bea materai terkena dokumen akan diperhitungkan atas kewajaran nilainya ," terangnya.


Disamping itu, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik akan difungsikan untuk transaksi bisnis nilai di atas Rp 5 juta. Ini tercantum pada UU nomor 10 tahun 2020. "Dokumen yang mengatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," catat dokumen itu.


Awalnya, Pemerintahan dalam masalah ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kenakan bea materai atas transaksi bisnis surat bernilai seperti saham di Bursa Dampak Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2020.


Peraturan ini searah dengan legitimasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam peraturan itu, tiap Trade Confirmation (TC) tiada batas nilai nominal yang diterima investor selaku dokumen transaksi bisnis surat bernilai akan dikenai bea materai sejumlah Rp 10 ribu per dokumen.


Lalu, bagaimana penghitungan detailnya?


Direktur Perdagangan dan Penataan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menerangkan, pengenaan bea materai Rp 10 ribu ini berlaku per Trade Confirmation dalam sehari, tidak untuk per helai saham.


"TC itu bukan per transaksi bisnis ya, tetapi untuk beberapa kumpulan transaksi bisnis yang dikerjakan di sehari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah diakhir hari," jelasnya dalam pesan tercatatnya, Sabtu (19/12/2020).


Laksono memberikan contoh, bila seorang investor lakukan tindakan membeli/jual saham Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, sepanjang itu masih juga dalam satu Trade Confirmation tetap dikenakan bea materai Rp 10 ribu.


"Tetapi kan telah ada response dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jadi seharusnya kita nantikan saja juklak (panduan penerapan) berkaitan bea materai ini. Kemungkinan ada ketentuan minimal nilai transaksi bisnis di TC yang tidak terkena bea materai," katanya.


Masalah pemalsuan materai sukses dibongkar di Jakarta. Cermati, Ada ciri-ciri spesial untuk mengenal materai asli.


Postingan populer dari blog ini

Long-distance experiencing

Bats use the same techniques as death metal singers to vocalize, study finds

work could extend across the whole school curriculum